Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya apabila kami sedang membuat SPT PPh Tahunan Badan 2020, dan terdapat kompensasi kerugian di tahun 2016 sebesar 1 milyar. apakah kompensasi kerugiannya dapat dipakai setengah atau sebagian misalnya 500juta terlebih dahulu?

Jawaban

Secara aplikasi bisa dan di ketentuan tidak ada larangan jg. Seharusnya boleh2 saja

Dasar Hukum

Editor

MR