Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa tanah dan atau bangunan, inv januari atas sewa jan-mar baru dibayar juli, kapan motongnya?

Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

Dasar Hukum

Editor

H