Apakah biaya2 yg dikeluarkan atas penjualan konsinyasi apakah dikenakan PPh 23? Misal : PT.A titip barang jual di PT.B, hasil penjualan dibagi 2 setelah dipotong biaya2
Tergantung kontrak/ perjanjiannya gimana.. Kalo PT B ini kemudian dianggap menyerahkan jasa ke PT A, dan jasanya ini merupakan jasa yang disebutkan di PMK 141/ 2015, PT A memotong PPh 23..
–
SR