untuk jasa asuransi apakah pemberi jasanya harus dikukuhkan sebagai pkp?
betul, Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib mengukuhkan diri sebagai pkp. Ketentuan lengkapnya di pasal 4 pmk-67/2022
–
NK