berarti atas LB non dtp ini diinputkan ke SPT Masa di masa pegawai tsb resign di bagian 1721-I dengan minus sebesar LB non-DTP (LB yg dikembalikan ke pegawai resign) ya? Lalu dikurangkan dengan total pph 21 yang dipotong dengan pegawai lain di masa itu(?)
Yup betul WP nya, jadi nilai minus itu nantinya akan terakumulasi ke dalam jumlah PPh 21 yg harus disetor di masa itu sebagai pengurang.
–
MR