WP salah input laporan PPS. WP input kebijakan 1 dan salah input data, harusnya masuk ke kebijakan 2. Bagaimana cara pembetulannya ya?
WP sudah melaporkan SPPH kebijakan 1, seharusnya misal ada kesalahan lapor maka KAP dan KJS nya tidak akan terkonfirmasi apabila salah kemungkinan WP lapor dengan pembayaran kebijakan 1 juga. maka disarankan untuk lapor kembali untuk kebijakan 2 dengan melakukan pembayaran ulang. Atas kesalahan bayar kebijakan 1 bisa dimintakan pengembalian.
–
HPDN