PT A bertransaksi dengan PT B yang memiliki surat keterangan PP 23/2018. Namun, PT B ini sudah terlanjur setor sendiri PPH0,5%nya padahal harusnya perusahaan kami yg potong & setor. Apa yang harus dilakukan PT B?
Bagi PT A tetap melakukan pemotongan dan penyetoran, sesuai PMK 99 tahun 2018. Bagi PT B atas kelebihan setor tadi bisa di mintakan pengembalian sesuai PMK 187.
–
HPDN