1. Pembeli WP Badan 2. Saham DN 3. Tidak masuk bursa (mohon diinfokan selain tarif, efeknya apa ke NDE/DE Biaya Bunga Pinjamn) 4. <25% Mhn info atas perlakuan Int Exp nya jika Dividen diakui/diterima misalnya tahun depan atau setelah pelunasan Int Exp. Trims . https://twitter.com/henryslahi/status/1541325736736608256 . mohon dibantu mas mbak
di penjelasan pasal 6 ayat 1 UU PPh stdd UU 7 2021, kan udah disebutkan ya, bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf F. Kalau Dividennya masuk ke objek pajak 4 ayat 1 seharusnya bisa. Silakan liat kriteria dividen yg bukan objek di pasal 4 ayat 3. Kalau bunga pinjamannya di 2020, berarti dia harus membiayakannya di tahun 2020,
–
ABS