Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Untuk ubah penandatangan efaktur gak perlu pemberitahuan ke KPP kan ya?

Jawaban

Iya sejak PER-03/2022 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan jika ada perubahan atau penambahan penandatangan faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

AKR