Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya rencana mau repatriasi dan investasi, tapi misalnya besok saya gagal repatriasi dan investasi kan kena tambahan sanksi 7% atau 8,5% ya itu dasarnya dari apa?

Jawaban

Jika gagal repatriasi dan investasi maka dikenakan tambahan sanksi tersebut dari nilai harta bersih yang gagal repatriasi dan investasi tadi

Dasar Hukum

Editor

AKR