Ada harta yang harusnya ikut kebijakan 1 sudah dilaporkan dan dapat sket, tapi ternyata harta tersebut dilaporkan lagi di kebijakan 2, kebijakan 2 belum dilapor?
Pastikan kembali perolehan harta tahun berapa, jika memang masuk kebijakan 1 dan terlanjur diinput kembali di kebijakan 2, jika di menu draft status sudah siap kirim dan tidak dapat dihapus silakan kirim SPPH kebijakan 2 dan sampaikan SPPH kedua untuk menghapus harta tersebut, nanti bisa melakukan pengembalian PMK-187/2015 atau pbk
–
AKR