kami ada pengajuan pemusatan PPN, dan kami sdh dapat surat keputusannya, jika sudah sperti itu, apa proses selanjutnya? apakah ada yg harus di setting untuk efakturnya? . Pemusatannya bukan karena pusatnya berada di BKM mas/mba, mohon bantuannya
Paling PKPnya perlu nginput cabang yg dipusatkan di menu administrasi cabang di enofanya saja , Mba Kecuali PKPnya ada mau laporin SPT PPN cabang untuk masa pajak sblm pemusatan , ini ngikut di poster lapor ppn cabang setelah pemusatan
–
FF