Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

warisan berupa tanah/bangunan apakah perlu skb

Jawaban

pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris, Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)

Dasar Hukum

Editor

NK