Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS .Selamat siang Pak/Bu, saya mau bertanya mengenai PPS dan SPT Tahunan Misal ada wajib pajak yg memiliki saham sebesar 1 milyar namun blm dilaporkan dalam harta SPT Tahunan tetapi tidak ingin ikut PPS, apakah boleh cukup melakukan pembetulan SPT Tahunan? Misal di SPT Tahunan wajib pajak memiliki tabungan/kas dan setara kas senilai 8 milyar, lalu dibuatkan pembetulan sehingga sahamnya muncul sebesar 1 milyar dan tabungannya berkurang menjadi 7 milyar, jika dilakukan pembetulan apakah pembetula

Jawaban

PSS ini sifatnya pilihan bagi wajib pajak . Jika WP ingin pembetulan SPT diperbolehkan , Mas Terkait harta di SPT Tahunan , silakan diisi sesuai kondisi harta yg dimiliki/dikuasai pada akhir tahun pajak .

Dasar Hukum

Editor

FF