PPS . pagi min mau tanya terkait PPS, 1. sertifikat tanah a/n orang yang sudah meninggal | untuk nama pemilik harta di spph memakai nama almarhum atau nama wp ? (tdk ada AJB) 2. tanah blm ada sertifikat , untuk dokumen pendukung nya apa ? (tdk ada AJB) terimakasih.
#23A: 1. Untuk pengisian di Daftar rincian harta , Bagian “ Atas Nama “ diisi sesuai atas nama di sertifikat dan jika nama di sertifikat berbeda dengan nama wajib pajak , silakan nanti diberikan penjelasan tambahan di bagian “Keterangan” . 2. Sesuai Lampiran PMK 196/2021 , Untuk tanah/bangunan dokumen pendukungnya adalah sertifikat hak milik / akta jual beli . Jika dokumen pendukung tsb tidak tersedia, arahkan untuk konfirmasi ke KPP terdaftarnya ya , Mas .
–
FF