wp ada asuransi jiwa di 2018 tapi di 2022 ini sudah dicairkan dalam bentuk cash/tunai. ketika ikut pps apakah sudah dalam bentuk tunai saja yang diikutkan?
kalau di akhir tahun 2020 aset tersebut masih berbentuk asuransi, yg diliat keadaan aset tersebut di akhor tahun 2020 itu mas. Kalau masih asuransi non unit link bukan objek PPS harusnya
–
MR