wp ikut pps, sudah bayar menggunakan kode billing yang dibuat di sistem pps. tapi wp di telepon kata pihak KPP ada pph yang kurang dibayar, setelah diitung ada selisih pembulatan, gimana ?
seharusnya ketika buat billing melaluyi sistem PPS, pembayarannya sudah sesuai. namun jika memang pihak KPP melihat ada selisih, silakan dibayarkan selisihnya dengan mengikuti arahan pihak KPP
–
R