apabila wajib pajak ingin melakuan perubahan tahun buku menjadi april-maret salah satu syaratnya adalah melaprkan spt tahunm jan-maret 2022. Ini gmn ya lapornya ms/mb? Di eform blm ada?
Untuk bagian tahun pajak (Jan-Mar), silakan laporkan secara manual ke KPP, mengenai formatnya silakan konfirm KPP, bisa pedoman dg SPT Tahunan biasa. belum tersedia di eform
–
SS