ingin menanyakan untuk kebijakan PPS II, tarif 14% atas harta repatriasi (yang tidak diinvestasikan), setelah masuk ke indonesia, apa bisa digunakan untuk kebutuhan sehari2?
tidak ada larangan tersebut mba, yg dilarang ini aset tersebut dialihkan ke luar NKRI. Ada di Pasal 15 PMK-196/2021
–
MR