Kak, mohon kepastiannya, apakah Deposito 2014 itu harus ikut PPS kebijakan I dan II ? https://twitter.com/mawarindah80/status/1541304378862481408 === izin tanya mas/mba, klo depositonya tahun 2014 ini dijelasin basis pengungkapan kebijakan 1 ya, klo ada bunga depositonya dijelasin basis pengungkapan kebijakan II atau gimana?
iya betul desy, diakan tidak ikut TA ya.. untuk deposito yang diperoleh 2014, itu tidak dilarang ikut kebijakan I sehingga wp bisa ikut kebijakan I sesuai nilai nominal di 31 des 2015. Nah jika ada asset 2016-2020 bisa berupa bunga deposito, atau kalau dia buka deposito baru pada periode perolehan tsb yang belum di laporkan dalam spt 2020 silahkan ikutkan di kebijakan II.
–
RAD