tahun 2020, WP punya tanah dan mau dibangun rumah. tp harta itu dibeli untuk anaknya. namun karena anaknya masih dibawah umur, jadi masih dipegang orang tuanya. apakah harus ikut pps?
Dikembalikan ke wp apakah harta tsb masih dimiliki/dikuasai wp. Jika iya, maka silahkan orang tua mengikuti PPS jika masuk ke objek pps. sesuaikan apakah pps 1 atau pps 2 sesuai ketentuan
–
FRS