Izin bertanya terkait PPS. WP sudah ikut TA tahun 2016, lalu mendapat inform dari AR jika daftar harta di SPT 2020 blm dilaporkan secara lengkap. Jika, penambahan pendapatan th 2016-2020 & penambahan bunga deposito telah diikutkan TA. Apakah masih harus diikutkan PPS ? Terimakasih
Karena TA kan itu atas harta yg thn perolehan sblm 2015. Kalau ada penambahan harta atas harta yg diikutkan TA yg diperoleh th 2016-2020 ttp harus dilaporkan dalam Spt, kalau blm dilaporkan brti kan ada harta tambahan yg diperoleh th 2016-2020 sehingga itu objek pps kebijakan 2 karena hartanya diperoleh di th 2016-2020
–
AL