Di dalam PIB ada identitas importir dan pemilik barang, sepanjang identitas yang dicantumkan adalah identitas pemilik barang kan bisa dikreditkan ya? ketentuannya dimana?
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP
–
AKR