apakah bisa pbk ke npwp lain ?
bisa sepanjang memenuhi syarat pbk dan dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
–
NK