Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah bisa pbk ke npwp lain ?

Jawaban

bisa sepanjang memenuhi syarat pbk dan dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

Dasar Hukum

Editor

NK