Mas mba mau nanya, PT melakukan penyerahan jasa konstruksi di Kawasan bebas, Lawan Transaksi mempunyai surat Ijin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Berarti kan buat FPnya 070, apakah perlu endorsement jg? Karena tagihan hanya berdasarkan progress pekerjaan proyek.
Pasal 28 ayat 4 Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (PMK 173/2021), endorsment, PPBJ dibutuhkan apabila ada pemasukan bkp ke kawasan berikat
–
DFV