Jika ada piutang PT B ke PT A senilai 11.000 (termasuk PPN), tapi PT B bayar ke PT A senilai 12.000 yang di dalam pembukuan di masukkan dalam pendapatan lain-lain. Atas kelebihan 1.000 apakah PT A wajib buat FP?
Mengapa PT B bayarnya 12.000? Apakah terkait bunga pinjaman?
–
DFV