mas mba mau nanya, NPWP sudah dihapus. tetapi ada transaksi jual beli tanah. apakah bisa dibuatkan billing atas penyetoran pph final tsb menggunakan kode npwp kpp sesuai letak tanahnya? atau harus membuat npwp baru?
Jika nilai pengalihan diatas ptkp maka wp diwajibkan untuk mendaftarkan npwp.
–
FDY