Penjual ada rencana pemberian hadiah berupa BKP dengan syarat pembelian dalam jumlah tertentu, apakah saat menerbitkan Faktur Pajak menggunakan kode faktur 04 ? Lalu apakah PPN atas hadiah tsb yg disetor sendiri oleh penjual dapat dikreditkan oleh pihak penjual dan pembeli?
Pasal 8a ayat 3 UU PPN stdtd UU 7 Tahun 2021.
–
FDY