Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apabila pembeli membatalkan pembelian tetapi invoice belum di bayar dan FP belum di kreditkan, apa bisa langsung di batalkan FP oleh penjual? atau si pembeli harus mengkreditkan FPnya terlebih dahulu? mohon dibantu mas/mba ini bisa langsung batalkan saja kan ya????

Jawaban

Jika pembeli belum mengkreditkan PM, dan penjual membuat FP batal, maka FP tersebut statusnya langsung menjadi batal.

Dasar Hukum

Editor

FDY