Saya mau bertanya,saya sudah melaporkan harta saya keseluruhan dan juga mengikuti program pengungkapan sukarela,khusus harta saya yang saya miliki. Tetapi nama saya dipakai oleh ayah saya untuk berhutang guna membeli 1 unit kendaraan pada tahun 2016 dan kendaraan itu dipakai untuk usaha rental,yang mana hasil dari rental kendaraan itu saya tidak menerima hasilnya. Ayah saya juga yang membayar angsuran kendaraan itu. Pada tanggal 26 Maret 2022 saya menerima surat elektronik dari DJP mengenai utan
Sepanjang harta kendaraan tsb dimiliki dan dikuasai oleh ayahnya maka seharusnya ayahnya yg memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan utang di spt tahunannya. kalau harus ikut pps atau tidak, dikembalikan kepada keputusan wp, sepanjang hartanya objek pps pasal 2 atau 5 pmk-196/2021 maka bisa ikut pps.
–
FDY