Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP punya sejumlah kas (dana) th 2017 lalu dipinjamkan, kemudian th 2019 dikembalikan, dan di th 2020 digunakan utk beli harta. Jika ingin lapor PPS, dianggap piutang pd 2017 atau harta lain pd 2020? Oleh agent sebelumnya sudah dijelaskan terkait perolehan hartanya. namun wp minta penegasan. https://twitter.com/packlightgo/status/1541224031499988992

Jawaban

coba tanya wpnya mas, diantara jenis harta tsb yang memenuhi ketentuan pasal 5 PMK-196/2021 yang mana, Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. kalau harta tsb memenuhi ketentuan ini maka har

Dasar Hukum

Editor

FDY