Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika pembeli yang menyetorkan PPN nya, tapi billing a.n penjual apakah bisa?

Jawaban

Boleh, itu tergantung b2b antara penjual dan pembeli, sepanjang SSP yang dibayarkan atas nama penjual sevagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN

Dasar Hukum

Editor

EII