Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengkreditan PM 3 tahun sejak pengkreditan pertama kali itu apakah setiap PM di hitung 3 tahun atau semua di range waktu 3 tahun itu?

Jawaban

semua PM di range waktu itu, di mulai sejak PM yang di kreditkan pertama kali

Dasar Hukum

Editor

RS