Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pasal 7 ayat 1 KEP-537/2000, 75% itu setelah dikurangi kredit pajak atau sebelum?

Jawaban

75% dari dasar penghitungan besarnya pajak penghasilan pasal 25 jadi harusnya setelah dikurangi kredit pajak

Dasar Hukum

Editor

FSP