Min apa bedanya jenis usaha Pekerjaan jasa konstruksi dan Pelaksanaan jasa konstruksi yang tercantum dalam SBUJK? Berapa tarif pph yg digunakan? Apakah pelaksana jasa kontruksi di SBUJK dikenakan tarif 4(2) 2% atau 1,75%?
Untuk perbedaan di SBUJK bukan ranah kita ya mas, cuma disebutkan di PP 51/2018 sttd PMK-9/2022 terkait definisi pelaksanaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Untuk tarif sekarang diatur di Pasal 3 PP 9/2022, silakan disampaikan ke WP untuk disesuaikan kegiatan konstruksi WP dengan tarif di PP 9/2022. Apabila WP tsb melakukan pekerjaan konstruksi dan WP tsb adalah Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang pers
–
ENT