Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada merger PT A dan PT B ada 3 pertanyaan :, apakah pengalihan aset dianggap penjualan? kedua perusahaan b tadi dicatat pakai nilai buku sisa atau ulang, penyutsutannya lanjut

Jawaban

1. harga pasar kecuali mengajukan untuk nilai buku 2. dicatat sebesar harga perolehan 3. penyusutannya reset karena dianggap perolehan harta baru

Dasar Hukum

Editor

MIP