ada merger PT A dan PT B ada 3 pertanyaan :, apakah pengalihan aset dianggap penjualan? kedua perusahaan b tadi dicatat pakai nilai buku sisa atau ulang, penyutsutannya lanjut
1. harga pasar kecuali mengajukan untuk nilai buku 2. dicatat sebesar harga perolehan 3. penyusutannya reset karena dianggap perolehan harta baru
–
MIP