Kak, kalau mau lapor PPS, misalnya saham. Harus detail saham A Saham B dll gitu, atau boleh gelondongan “saham”gitu?
di form daftar rincian harta bersih kan ada kolom2 terkait informasi kepemilikan harta ya ma, kalo antara saham-sahamnya ada perbedaan informasi kepemilikan harta maka berarti dipisah supaya isian datanya benar dan sesuai
–
CRG