Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP badan transaksi dengan umkm, terus diminta potong PPN 2% itu apa?

Jawaban

penyedia jasa umkm, pastikan apakah PKP bukan. jika non pkp maka atas penyerahan JKP tsb tidak terutang PPN. Jika yg dimaksud pph, apabila wp umkm adalah wp pp 23 dan bisa menunjukan SKET, maka dipotongnya 0.5%

Dasar Hukum

Editor

SH