kami mau tanya terkait penghasilan deviden yang diterima tahun 201 yang dikecualikan dari objek pajak , pelaporan SPT PPh Badan nya bagaimana ya ? APakah harus disertai lapora ivestasi yang ada di djp online supaya di SPT PPh Badannya nanti menjadi nihil karena bukan merupakan objek pajak?
dividen yang diterima badan bersifat non objeksepanjang berasal dari PT dalam negeri , tidak ada klausul diinvestasikan
–
YCD