Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

halo mau tanya krna ada peraturan baru untuk pengisian alamat faktur pajak disesuaikan dengan alamat penyerahan bkp/jkp, apakah hal ini berlaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak seperti SSP dan pib Harusnya ngga ya mas/mba?

Jawaban

sesuai alamat yang melakukan transaksi, dijelaskan normatif sesuai identitas “pemilik barang”, jadi kalau pemilik barang adalah cabang maka diisi alamat cabang

Dasar Hukum

Editor

YCD