mohon info mas/mba untuk ketetuan WP yang menggunakan PP 23/2018 peredaran sd 500 jt bagi lawan transaksi (pemotong) apakah sudah ada aturan teknisnya? atau masih mengikuti ketentuan umum yaitu tetap melakukan pemotongan 0,5%?
penegasannya tetap melakukan pemotongan
–
YCD