mau tanya terkait pelaporan pajak, untuk pembuatan faktur pajak impor keluaran, diminta memasukkan kode, kode apa ya yang perlu diisi? Itu PIB bukan ya mas/mba? Terimakasih.
kalau transaksi impor barang masuknya ke dok lain pajak masukan, kalo dokumen lain pajak keluaran itu transaksi ekspor
–
YCD