Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada sebuah JO antara Bujka dan PT X, secara persentase 70%:30% dengan PT X, apakah bs secara langsung 70% nilai dr Pib atau pph impor diklaim menjadi bagian bujka tsb dan bs dikreditka

Jawaban

Dijawab normatif sesuai ND 135 TH 2019

Dasar Hukum

Editor

YCD