Tempat saya bekerja PKP di Jakarta (terdaftar di KPP PMA), akan buka cabang di Surabaya. Pertanyaannya apakah cabang SBY otomatis PKP? apakah perlu diajukan permohonan terpusaat atau sudah otomatis terpusat ya?
PER 5 2021, cabang yg didirikan setelah penetapan otomatis ppnnya terpusat
–
YCD