Perusahaan berencana mengajukan SKTD di tahun 2022 ini. Pada saat pengisian permohonan di menu Unggah Data Alat Angkutan Tertentu (dengan skema unggah excel yg didownload di website pajak.go.id), hasil validasi menjadi tidak valid apabila diinput menggunakan tarif PPN 11%. Hasil validasi baru valid apabila diinput dengan tarif PPN 10%. Bagaimana solusinya mengingat tarif PPN naik menjadi 11% per 1 April 2022 sesuai UU HPP?
Sepertinya belum deploy, tetapi coba diarahkan download ulang excel terbaru lugas, Kl emang masih tetep gabisa coba konfirmasi ke kpp dlu ya
–
YCD