Untuk penyerahan beras apakah perlu terbit faktur pajak ? mohon dibantu mas/mba apakah sudah ada ketentuan nya
Semenjak uu hpp berlaku utk penyerahan beras mendapat fasilitas dibebaskan mas. Jd kalau penjualnya sudah pkp maka perlu menerbitkan fp dengan kode 08. Dan karena aturan turunannya blm ada silahkan penegasan ke kpp juga
–
YCD