WP tanya terkait training yang pesertanya bersifat umum, sesuai s-110/1996 apakah dikecualikan dari pemotongan pph pasal 23 ?
Untuk Surat penegasan tersebut hanya berlaku untuk kondisi spesifik sebagaimana dalam S-110/PJ.32/1996 yaitu bank indonesia.
–
HPDN