saya mau tanya untuk Usaha Lainnya ini di kenakan norma brapa % ya Pak ?, saya berjualan product suplement kesehatan
Untuk ketentuan NPPN bisa dilihat pada PER 17 tahun 2015 silakan bisa dilihat pada lampiran. Namun untuk bisa menggunakan norma seharusnya WP sudah mengajukan pemberitahuan. WP off saat digali lebih jauh sudah pernah mengajukan permohonan atau belum.
–
HPDN