mau menanyakan Atasan saya mau ikut pps untuk aset mobil yg dibeli dengan dp dan kredit . Kredit atas nama istri yg mempunyai npwp sendiri. Kendaraan atas nama suami apakah hutang tersebut bisa diakui oleh suami di daftar hutang di pps ?
pada prinsipnya. Harta PPS yaitu harta yang dimiliki dan dikuasi, sesuai info mobilnya atas nama suami, jadi kemungkinan ya BPKB nya atas nama suami, jadi suami bisa ikut PPS. . Kalau hutang, selama hutang tersebut berkaitan langsung dengan perolehan harta tersebut, silakan saja. Definisinya sesuaikan dengan pasal 1 pmk 196/2021 ya mas.
–
DFV