Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#33Q (Email) : terkait pendaftaran NPWP,untuk informasi perpajakan apakah pada akhirnya semuanya memang diceklis, walaupun WP tdk ada usaha tersebut atau omset WP kurang dari 4,8 milyar terkait PPN? Kepada Petugas DJP, Saya ingin bertanya, hari ini baru saja saya mengaktifkan E-FIN saya dan menerima kartu fisik dan SKT saya, setelah saya mendaftarkan akun untuk login ke https://djponline.pajak.go.id, saya melihat ke daftar informasi perpajakan saya dan saya melihat tertera adanya “PPN Kegiat

Jawaban

Mba maya, informasi yang ada bagian informasi perpajakan, itu kewajiban2 yang “kemungkinan terjadi” saja dalam transaksi kegiatan usaha yang dilakukan WP. Untuk pemajakannya tetap sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Kalau tidak memenuhi sebagai pengusaha yang wajib PKP ya ndak perlu, begitupun untuk yang KMS, informasi tsb cuma kewajiban yang mungkin terjadi saja.

Dasar Hukum

Editor

DFV